Sekarang ini, pemerintah sedang menggalakkan mengenai pengelolaan keuangan syariah. System syariah yang diterapkan itu merupakan system yang berlandaskan pada ajaran al- qur’an dan hadist. System syariah tidak hanya digunakan di berbagai Negara muslim saja, banyak sekali Negara – Negara non muslim yang juga menerapkan system syariah dalam pengelolaan keuangannya atau dalam inklusi keuangannya seperti Negara Singapura dan juga London.
Hal ini dikarenakan system syariah dapat memberikan laba atau keuntungan yang lebih signifikan. Selain dalam inklusi keuangan, penerapan sistem syariah juga dapat diterapkan dalam bisnis sehingga sering disebut dengan system bisnis syariah.
Secara kasat mata, bisnis biasa dengan bisnis yang dilandaskan oleh system syariah tidak terlihat perbedannya.
Namun, bila anda telusuri lebih detail lagi mengenai ciri – ciri dari bisnis yang berlandaskan system syariah, maka anda akan menemukan banyak sekali perbedaan di antaranya keduanya. Maka dari itu, berikut ini adalah beberapa ciri – ciri dari bisnis yang menerapkan system syariah, di antaranya adalah :
Tidak mengandung unsur MAGHRIB
Apa sih unsur MAGHRIB tersebut ?
Unsur MAGHRIB merupakan singkatan dari maisyir, gharar, dan riba, ketiga unsur tersbut merupakan hal yang paling dihindari dari system syariah. Maisyir atau dalam bahasa indonesia adalah perjudian, itu sangat ditentang dalam syariah, sebab perjudian mengandung spekulasi yang dapat merugikan dan banyak mengandung mudharat.
Begitu juga dengan gharar atau ketidakjelasan, dalam syariah segala sesuatu harus lah jelas. Jangan sampai anda berbisnis kucing dalam karung istilahnya, atau bsinis yang sangat tidak jelas apa yang diperjual belikannya. Kemudian syariha juga sangat menentang ada unsur riba di dalam bisnis yang dijalankan karena itu bersifat haram.
Berprisip menguntungkan dua belah pihak
Maksudnya adalah dalam bisnis yang berlandaskan system syariah, antara penjual dan pembeli harus sama – sama untung. Jangan ada salah satu pihak yang dirugikan. Sehingga dalam bisnis syariah sangat menjungjung tinggi keridhoan dari dua belah pihak, baik penjual atau pembeli harus sama – sama ridho atas kesepakatan atau transaksi jual beli yang dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar